Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Cara Cek dan Ajukan Pembaruan Data Desil Bansos Online serta Aturan Kriteria Penerima September 2026

Masyarakat dapat mengecek posisi desil bansos secara online melalui dua situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id dan dtsen-form.bps.go.id. Pengecekan memerlukan NIK KTP dan kode captcha, sementara situs DTSEN BPS juga meminta tanggal lahir. Jika posisi desil tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga, warga dapat mengajukan pembaruan data dengan melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan kepala desa, KK, KTP, nomor pelanggan PLN, foto rumah, koordinat lokasi, dan data sekolah/kuliah anggota keluarga.

Badan Pusat Statistik (BPS) membuka mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data desil yang dianggap tidak sesuai. Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui situs DTSEN BPS atau Cek Bansos Kementerian Sosial, tanpa perlu datang langsung ke kantor kelurahan. Proses verifikasi akan dilakukan selama tiga bulan, setelahnya BPS akan menerbitkan pembaruan desil secara berkala setiap tiga bulan. Menteri Sosial juga membuka saluran pemutakhiran melalui Command Center, WhatsApp Center, aplikasi Cek Bansos, atau langsung ke kelurahan dan desa dengan aplikasi SIKS-NG.

Untuk periode September 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima bansos dengan hanya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan sosial. KPM desil 5 hingga 10 tidak lagi mendapat alokasi. Program yang tersedia meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sektor pendidikan. Sistem desil membagi kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok, dengan desil 1 hingga 4 mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin yang paling membutuhkan dukungan.

Menurut tiap media