Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polri berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sejak Januari hingga Agustus 2026, dengan total berat 248,4 kilogram dan nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar. Ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencatat empat kasus serupa. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam operasi terbaru pada 13 Agustus 2026, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara China, ZC dan ZL, diamankan saat hendak menaiki penerbangan Garuda Indonesia GA-860 tujuan Hong Kong. ZC membawa 7 keping emas batangan seberat 8,237 kilogram yang disembunyikan di dalam koper, sementara ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kilogram dengan modus ditempelkan pada tubuh (body strapping). Pelaku juga menggunakan teknik mengubah emas menjadi bubuk dicampur gel kimia atau menyembunyikannya di pakaian dalam agar tidak terdeteksi x-ray.

Berbeda dengan laporan sebelumnya, CNBC Indonesia melaporkan tiga aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan dalam seminggu, termasuk penyelundupan emas dari India yang berencana ke Dubai dengan total 67 kilogram emas dan nilai Rp123 miliar. Sementara itu, Media Indonesia melaporkan penyelundupan sebesar 23,793 kilogram emas ilegal dengan nilai Rp63 miliar pada 10-11 Agustus 2026. Para pelaku telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan dan dijerat dengan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. DJBC menegaskan akan terus memperketat pengawasan bersama stakeholder untuk mencegah kehilangan penerimaan negara.

Menurut tiap media