Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus dugaan penyelundupan emas sejak Januari hingga Agustus 2026, dengan total berat 248,4 kilogram dan nilai sekitar Rp 846,94 miliar. Direktur Jenderlal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Jumlah kasus ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencatat empat kasus serupa. DJBC bersama stakeholder di bandara akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah kehilangan penerimaan negara akibat penyelundupan emas.

Dalam operasi terbaru, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, petugas mengamankan dua warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti berupa 22,317 kilogram emas senilai Rp 60 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangkap pada 10 dan 11 Agustus 2026, dan melibatkan dua tersangka berinisial ZC dan ZL yang berada dalam satu penerbangan Garuda Indonesia GA 860 ke Hong Kong.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait