Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DKI Jakarta Terapkan WFH ASN dan PJJ Siswa 18 Agustus 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kebijakan WFH dirujuk ke Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 87/SE/2026 (kumparan, CNBC) dan Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 (Media Indonesia); kedua nomor berbeda disebutkan oleh media. PJJ bersifat pilihan bagi sekolah negeri dan swasta berdasarkan SE 87/SE/2026 tanggal 15 Agustus.

Gubernur Pramono Anung menegaskan ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dilarang WFH dan wajib hadir di lapangan. Bagi ASN yang diizinkan WFH, batas maksimal 50 persen per subunit terkecil dengan presensi daring dua kali sehari (06.00–08.00 dan 16.00–18.00 WIB) dan akumulasi 8,5 jam kerja efektif. Sekolah yang memilih PJJ wajib memenuhi empat ketentuan: ketercapaian rencana pembelajaran, pendampingan dan pemantauan, alternatif pembelajaran jika kendala, serta komunikasi intensif dengan orang tua. Kepala bidang dan unit wajib melaporkan lokasi ASN WFH ke Kepala Dinas Pendidikan paling lambat Rabu, 19 Agustus pukul 12.00 WIB.

Kebijakan ini berbarengan dengan rencana aksi demonstrasi BEM UI di Bundaran HI/Bundaran Hotel Indonesia pukul 13.00 WIB. Pramono membantah adanya kaitan antara kebijakan dan demonstrasi, menegaskan kebijakan murni mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara. Sebagai bagian perayaan HUT ke-81, Pemprov DKI juga menerapkan tarif khusus Rp8 untuk KRL, Transjakarta, dan MRT, serta menargetkan zero open dumping 2029 dan mendorong bantuan korban gempa NTT.

Menurut tiap media