Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua WNA Ditangkap di Bali Terkait Kasus Mesum, Salah Satunya Dideportasi

Seorang warga negara Australia berinisial BA (27) ditangkap di Badung, Bali setelah melakukan hubungan intim di halaman rumah warga di Jalan Pantai Berawa. Video asusila tersebut viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung sehari sebelum BA keberangkatan ke Australia lewat Bandara Ngurah Rai. Koordinasi antara polisi dan Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai memungkinkan penangkapan tepat waktu. BA tidak ditahan karena disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, lalu diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi. Pemilik rumah tidak mengajukan ganti rugi dan hanya meminta pelaku dideportasi.

Di kasus terpisah, seorang warga negara Prancis bernama LR (30) juga ditangkap dan dideportasi di Bali. LR diduga menjadi konten kreator yang memproduksi dan mempromosikan adegan mesum melalui platform digital inisial OF. LR masuk Indonesia pada 20 Juli 2026 dengan visa on arrival dan tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Penindakan terhadap LR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap laporan masyarakat, termasuk verifikasi dokumen perjalanan dan aktivitasnya di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan penindakan ini dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.

Polisi masih mencari terduga pelaku lainnya dalam kasus BA, termasuk pasangan wanita WNA yang belum teridentifikasi. Investigasi dilanjutkan melalui analisis rekaman CCTV dan koordinasi dengan pihak terkait. Kedua kasus ini menyoroti tindakan asusila di muka umum yang menyebar luas melalui media sosial dan platform digital, serta upaya pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan asing yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.

Menurut tiap media