Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai pemenuhan syarat tersebut cacat hukum dan meminta diskualifikasi Gibran serta pembatalan pelantikannya. Denny mengklaim memiliki 101 alat bukti dan mempertanyakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian dokumen kelulusan bagi lulusan luar negeri.

Terdapat perbedaan data waktu pengajuan gugatan; JPNN menyebutkan Kamis, 10 September 2024, sementara SINDOnews dan Warta Ekonomi menyebutkan tanggal 10 September 2026 dan 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di sisi lain, pihak PSI, Solidaritas Advokat Indonesia (SAI), dan ahli digital forensik Rismon Sianipar menolak gugatan tersebut. Mereka menyatakan proses verifikasi telah selesai, berkekuatan hukum tetap, dan ijazah Gibran dari Singapura serta Australia adalah sah melalui mekanisme penyetaraan internasional. Pemerhati hukum Edi Saputra Hasibuan menilai polemik ini lebih kental unsur politik daripada hukum.

Menurut tiap media