Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga Lithuania Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali Terkait Bisnis Visa dan Konten Digital

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan mengelola bisnis pemasaran digital melalui akun media sosial @the.bali.dream. BR dikenai cekal masuk Indonesia selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026. Ia masuk Indonesia pada 7 Mei 2026 dan dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dari Denpasar ke Bangkok, dilanjutkan ke Frankfurt dan Vilnius. Imigrasi tidak menemukan kantor fisik bisnis tersebut di Indonesia.

Penyelidikan bermula dari penelusuran media sosial terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel, SG dan AC, dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Keduanya telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai juga menemukan indikasi keterlibatan WNA Israel dalam kasus ini.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa penanganan warga negara asing yang membuka usaha di Bali merupakan wewenang pemerintah pusat, khususnya pihak imigrasi. Koster menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun wewenang untuk menindak hal tersebut, namun berkomitmen berkoordinasi dengan pusat guna membenahi sistem pencegahan agar sesuai konstitusi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa banyak warga Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan ganda untuk menghindari proses verifikasi visa yang sangat selektif.

Menurut tiap media