Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena melanggar izin tinggal di Indonesia. BR dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 atas penyalahgunaan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar bagi bisnis 'The Bali Dream'.

Penindakan ini bermula dari penelusuran media sosial terkait dua mantan anggota militer Israel yang diduga terlibat dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Keduanya, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Pemeriksaan mengarah ke 'The Bali Dream', yang nomor teleponnya terkait dengan BR yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Imigrasi tidak menemukan kantor fisik bisnis tersebut di Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing demi menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait