Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing selama periode 2008 hingga 2025. TPL diduga memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk pulp, mengubah klasifikasi dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), untuk menghindari pajak. Praktik ini dilakukan dalam transaksi ekspor ke perusahaan afiliasi di Macau dan penjualan lokal ke Asia Pacific Rayon. Selain itu, TPL diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan yang sesuai, serta proses telaah Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan tidak dilakukan sesuai audit program yang sah.

Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang diidentifikasi dengan inisial BP dan SR, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu memuluskan praktik ini. Menurut CNN Indonesia dan SINDOnews, dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Media Indonesia melaporkan bahwa penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Detik.com menambahkan bahwa TPL diduga memberikan uang kepada kedua petugas pajak untuk mengubah pola perhitungan pajak agar terlihat normal meski ada manipulasi.

Kejagung menyatakan bahwa tindakan TPL merugikan negara secara signifikan melalui penghindaran pajak yang meluas selama lebih dari satu dekade. TPL disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih berkembang, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan lainnya.

Menurut tiap media