Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing. Praktik ini diduga terjadi sejak 2008 hingga 2025, dengan cara memanipulasi kode HS untuk mengubah klasifikasi produk ekspor dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Akibatnya, harga transaksi ekspor ke perusahaan afiliasi di luar negeri dan penjualan lokal tidak dilaporkan dengan benar, termasuk tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan yang sesuai. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 2 triliun setelah berkoordinasi dengan BPKP.

Dalam kasus ini, dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga membantu PT TPL dengan tidak melakukan audit yang sesuai, sehingga manipulasi harga tidak terdeteksi. PT TPL diketahui memberi uang kepada kedua petugas pajak untuk mengubah pola perhitungan pajak agar terlihat normal meski ada manipulasi. Sehingga, aktivitas perusahaan tidak diawasi dengan ketat.

Penyidik telah memeriksa 112 orang saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dengan persetujuan Pengadilan Negeri. PT TPL disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih berkembang, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan lainnya.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait