Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi korupsi transfer pricing periode 2008-2025. TPL terbukti melakukan under invoicing dengan memanipulasi HS Code produk pulp, mengubah dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau BHKP untuk menghindari pajak. Hasil penyidikan mengakibatkan kerugian negara Rp2 triliun. Ditjen Pajak Kemenkeu dua pegawai juga ditetapkan tersangka. TPL menyatakan masih melakukan verifikasi dan akan memberikan keterangan lebih lanjut sesuai regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55
Kejagung: PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02
Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.45
Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah
Berita terkait
Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.36
Soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun, Toba Pulp Lestari Beberkan Ini
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 17.45
Toba Pulp Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Pengemplangan Pajak
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 20.48