Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Korupsi MBG BGN Berkerugian Negara Rp10 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara Rp10 triliun dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kerugian ini dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidikan mengidentifikasi tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Kolonel Budi Utomo, serta tiga orang lainnya. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan, sementara satu tersangka (Andri Mulyono) masih menunggu proses penyerahan.

Dugaan penyimpangan meliputi konflik kepentingan dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN, serta penggelembungan harga dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional. Kolonel Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama Lodewyk Pusung. Pengadaan tersebut tidak memenuhi kontrak dan menyimpang dengan adanya mark up harga. Dari 21.081 unit kendaraan yang dipesan, hanya 3.229 unit yang diterima namun sudah dibayar secara penuh 100 persen, menyebabkan kerugian negara.

Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah, namun banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi, keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada 29 September 2026, sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Menurut tiap media