Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN, sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Budi Utomo yang menjabat sebagai PPK terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama Lodewyk Pusung. Pengadaan dilakukan melawan hukum karena tidak memenuhi kontrak dan adanya mark up harga. Dari 21.081 unit kendaraan yang dipesan, hanya 3.229 unit yang diterima namun sudah dibayar 100 persen, menyebabkan kerugian negara. Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka yakni mantan Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, dan kaki tangan kunci lainnya. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah, namun banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang dan mark up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait