Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN, sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Budi Utomo yang menjabat sebagai PPK terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun bersama Lodewyk Pusung. Pengadaan dilakukan melawan hukum karena tidak memenuhi kontrak dan adanya mark up harga. Dari 21.081 unit kendaraan yang dipesan, hanya 3.229 unit yang diterima namun sudah dibayar 100 persen, menyebabkan kerugian negara. Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka yakni mantan Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, dan kaki tangan kunci lainnya. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah, namun banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang dan mark up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.32
Babak Baru Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs
Berita terkait
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
1001 Cara Bikin MBG Makin Oke dan Tak Dikorupsi, Pemerintah Kini Punya Gebrakan Baru
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 08.35
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 6 Saksi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 20.44
Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.57