Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun, sebagaimana dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hal ini di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Namun, detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara belum diungkapkan secara lengkap.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional. Penyidik menduga terjadi praktik penyimpangan seperti konflik kepentingan, afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan penggelembungan harga dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Mereka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga orang terkait lainnya. Satu tersangka, Andri Mulyono, belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait