Kemenhub Tingkatkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 40% Akibat Kenaikan Harga Avtur
Rangkuman gabungan dari 6 media · disusun dengan AI
Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan dalam negeri. Kenaikan ini ditetapkan setelah evaluasi harga avtur rata-rata mencapai Rp23.315 per liter pada 1 September 2026, naik 6,5% dibanding periode sebelumnya. FS dapat diterapkan di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis maskapai, bukan kewajiban wajib. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan serta mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah akan terus memantau penerapan FS secara transparan melalui pemantauan harga avtur, kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen FS pada tiket, serta kompetitivitas tarif. Penyesuaian merupakan evaluasi tarif penerbangan berkala guna merespons fluktuasi harga bahan bakar tanpa mengorbankan kepentingan pengguna jasa transportasi udara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
2 September 2026 pukul 14.21 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
2 September 2026 pukul 14.27 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur
2 September 2026 pukul 14.27 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
2 September 2026 pukul 14.50 · Baca aslinya ↗
kumparan
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
2 September 2026 pukul 15.24 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
2 September 2026 pukul 15.37 · Baca aslinya ↗