Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Tingkatkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 40% Akibat Kenaikan Harga Avtur

Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan dalam negeri. Kenaikan ini ditetapkan setelah evaluasi harga avtur rata-rata mencapai Rp23.315 per liter pada 1 September 2026, naik 6,5% dibanding periode sebelumnya. FS dapat diterapkan di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis maskapai, bukan kewajiban wajib. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan serta mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah akan terus memantau penerapan FS secara transparan melalui pemantauan harga avtur, kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen FS pada tiket, serta kompetitivitas tarif. Penyesuaian merupakan evaluasi tarif penerbangan berkala guna merespons fluktuasi harga bahan bakar tanpa mengorbankan kepentingan pengguna jasa transportasi udara.

Menurut tiap media