Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge kelas ekonomi maskapai penerbangan nasional dari 30% menjadi 40%. Penyesuaian ini dilakukan akibat lonjahan harga avtur rata-rata Rp 23.315 per liter pada September 2026, naik 6,5% dibanding periode sebelumnya. Kebijakan ini merupakan evaluasi berkala pemerintah terhadap tarif penerbangan, mempertimbangkan dinamika harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan pengguna jasa transportasi udara. Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan batas maksimal 40% tetap memberi ruang maskapai untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar. Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan dan fuel surcharge agar transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait