Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Rancangan UU Perampasan Aset 13 Tindak Pidana

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset, meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Mekanisme non-conviction based forfeiture diadaptasi dari negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, AS, Australia, Inggris, dan Thailand dengan batasan kejahatan signifikan. Habiburokhman menegaskan RUU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik, harus mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Khawatiran masyarakat biasa terkena dampak perampasan aset meski bukan pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU, termasuk pembentukan lembaga pengawas dan sanksi hukum bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Menurut tiap media