Komisi III DPR Rancangan UU Perampasan Aset 13 Tindak Pidana
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset, meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Mekanisme non-conviction based forfeiture diadaptasi dari negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, AS, Australia, Inggris, dan Thailand dengan batasan kejahatan signifikan. Habiburokhman menegaskan RUU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik, harus mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Khawatiran masyarakat biasa terkena dampak perampasan aset meski bukan pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU, termasuk pembentukan lembaga pengawas dan sanksi hukum bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
29 Agustus 2026 pukul 17.07 · Baca aslinya ↗
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
31 Agustus 2026 pukul 09.32 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
29 Agustus 2026 pukul 18.50 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
31 Agustus 2026 pukul 08.27 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
31 Agustus 2026 pukul 09.04 · Baca aslinya ↗