Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik. Aturan ini harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum, di mana siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang atau jabatannya. Habiburokhman menyebutkan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dikenakan perampasan aset, termasuk korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, dan berbagai tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, dan perdagangan orang.
Beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), khawatir masyarakat biasa bisa terkena dampak perampasan aset meski tidak memiliki status sebagai pejabat. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki masalah pajak.
Komisi III DPR sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman menekankan perlunya lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, serta sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi mereka yang bersalah. Pemberlakuan aturan ini menuntut penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45