Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik. Aturan ini harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum, di mana siapa pun yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang atau jabatannya. Habiburokhman menyebutkan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dikenakan perampasan aset, termasuk korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, dan berbagai tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, dan perdagangan orang.

Beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), khawatir masyarakat biasa bisa terkena dampak perampasan aset meski tidak memiliki status sebagai pejabat. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki masalah pajak.

Komisi III DPR sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman menekankan perlunya lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, serta sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi mereka yang bersalah. Pemberlakuan aturan ini menuntut penegak hukum yang bersih dan berintegritas.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait