Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik. RUU ini mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenakan perampasan aset, termasuk korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, hingga tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Menurutnya, sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena dampak perampasan aset meski bukan pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menyampaikan kekhawatiran UU ini bisa dipakai untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat bermasalah pajak. Habiburokhman menekankan penerapan aturan harus mengedepankan asas persamaan di muka hukum dan tidak boleh ada kesewenangan dalam penegakan hukum. Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset, termasuk pembentukan lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait