Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4490122/original/016962100_1688451308-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-4.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik. RUU ini mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenakan perampasan aset, termasuk korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, hingga tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Menurutnya, sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena dampak perampasan aset meski bukan pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menyampaikan kekhawatiran UU ini bisa dipakai untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat bermasalah pajak. Habiburokhman menekankan penerapan aturan harus mengedepankan asas persamaan di muka hukum dan tidak boleh ada kesewenangan dalam penegakan hukum. Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset, termasuk pembentukan lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45