Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang sebelumnya menyasar Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, serta kediaman Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Bekasi pada 17-18 September 2026. KPK menyita dokumen, surat HGB, barang bukti elektronik, serta petunjuk aliran uang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Utama Summarecon, Lampri, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, serta pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Terdapat perbedaan informasi mengenai detail barang bukti uang; kumparan, CNBC Indonesia, dan CNN Indonesia menyebutkan total uang tunai Rp106,3 miliar, sementara Liputan6 tidak merinci jumlah uang tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum meski belum ada pemanggilan resmi. Para tersangka saat ini berada di Rutan KPK hingga 4 Oktober 2026. PT Summarecon menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut tiap media