Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Pejabat Bengkulu dan Sita Aset dalam Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Selain Noprisman dan Vinna Ledy, KPK juga memeriksa pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026, dengan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.

Dalam penggledahannya, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna Ledy yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. KPK menduga pejabat di Kota Bengkulu menerima rumah, mobil, dan apartemen mewah dari pihak swasta inisial EBS. Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya mengungkap dugasan suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri yang diduga meminta fee 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, diduga menyerahkan total Rp980 juta sebagai fee proyek.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK masih mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta terkait.

Menurut tiap media