Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Yang dipanggil adalah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni, dan pihak swasta Eno Bowo Susilo. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Kasus berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. Dalam pengembangan kasus, KPK menggeledah kantor dan rumah pihak swasta serta rumah Kepala Dinas PUPR, menemukan uang tunai Rp 4 miliar. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait