Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Kembali Dipanggil KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pemeriksaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Tiga saksi yang diperiksa yaitu Noprisman, Vinna Ledy, dan Eno Bowo Susilo (swasta).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 10.01
KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Soal Uang Rp 4 Miliar
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.39
Kasus Suap Bengkulu: KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 13.15
KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Usut Temuan Uang Rp 4 Miliar
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.06
Periksa Bendahara PUPR Bengkulu, KPK Cecar Temuan Rp 4 M di Rumah Noprisman
Berita terkait
KPK Panggil Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.48
KPK Cecar Bendahara Dinas PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 16.10
Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong, KPK Dalami Temuan Uang
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 13.36
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.33