Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk notaris, PPAT, karyawan swasta, direktur perusahaan, dan pegawai money changer, untuk mendalami kasus gratifikasi Muhammad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Penyidik menggunakan metode follow the money untuk mengidentifikasi aliran dana yang diduga dikonversi menjadi berbagai bentuk aset.

Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar. Terdapat perbedaan klaim mengenai rincian dan periode penerimaan: JPNN dan Detik menyebutkan dana sponsor fashion show anak sebesar Rp700 juta, sementara Liputan6 menyebutkan Rp804 juta. Terkait periode, JPNN mencatat 2013-2022, Detik 2013-2023, dan Liputan6 2015-2018. Selain itu, Liputan6 menyebutkan penerimaan valuta asing senilai Rp10 miliar, sedangkan JPNN menyebutkan Rp20 miliar yang diterima dua kali masing-masing Rp10 miliar melalui perantara BSA.

Menurut tiap media