KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk notaris, PPAT, karyawan swasta, direktur perusahaan, dan pegawai money changer, untuk mendalami kasus gratifikasi Muhammad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Penyidik menggunakan metode follow the money untuk mengidentifikasi aliran dana yang diduga dikonversi menjadi berbagai bentuk aset.
Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar. Terdapat perbedaan klaim mengenai rincian dan periode penerimaan: JPNN dan Detik menyebutkan dana sponsor fashion show anak sebesar Rp700 juta, sementara Liputan6 menyebutkan Rp804 juta. Terkait periode, JPNN mencatat 2013-2022, Detik 2013-2023, dan Liputan6 2015-2018. Selain itu, Liputan6 menyebutkan penerimaan valuta asing senilai Rp10 miliar, sedangkan JPNN menyebutkan Rp20 miliar yang diterima dua kali masing-masing Rp10 miliar melalui perantara BSA.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
8 September 2026 pukul 13.33 · Baca aslinya ↗
Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
8 September 2026 pukul 16.02 · Baca aslinya ↗
KPK Periksa Karyawan PT SCGU & PT Dua Sigma di Kasus Haniv
9 September 2026 pukul 11.16 · Baca aslinya ↗
Detik.com
KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset
8 September 2026 pukul 22.17 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
9 September 2026 pukul 12.03 · Baca aslinya ↗