KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK sedang mendalami kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penyidik melakukan penelusuran aset (follow the money) untuk mengidentifikasi dana gratifikasi yang diduga telah dikonversi menjadi berbagai bentuk aset. Dalam proses ini, KPK memeriksa lima orang saksi, termasuk notaris, karyawan swasta, dan direktur perusahaan.
Haniv diduga menerima gratifikasi total sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar selama periode 2013-2023. Rinciannya mencakup Rp20 miliar dari berbagai perusahaan terkait jabatannya, serta Rp700 juta yang diminta dari wajib pajak untuk modal bisnis fashion anaknya. Saat ini, Haniv telah ditahan di Rutan KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.02
Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.33
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
kumparan · 8 September 2026 pukul 20.00
Ada 4 Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK: Terkendala ke Jakarta karena Abu Vulkanik
Berita terkait
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30