Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset

KPK sedang mendalami kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penyidik melakukan penelusuran aset (follow the money) untuk mengidentifikasi dana gratifikasi yang diduga telah dikonversi menjadi berbagai bentuk aset. Dalam proses ini, KPK memeriksa lima orang saksi, termasuk notaris, karyawan swasta, dan direktur perusahaan.

Haniv diduga menerima gratifikasi total sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar selama periode 2013-2023. Rinciannya mencakup Rp20 miliar dari berbagai perusahaan terkait jabatannya, serta Rp700 juta yang diminta dari wajib pajak untuk modal bisnis fashion anaknya. Saat ini, Haniv telah ditahan di Rutan KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait