Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memeriksa lima saksi, termasuk notaris dan pihak swasta, pada Selasa (8/9) terkait kasus gratifikasi mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dana korupsi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak. Modusnya meliputi permintaan dana sponsorship fashion show anaknya sebesar Rp700 juta, serta penerimaan valuta asing senilai Rp20 miliar melalui perantara dalam periode 2013-2022. KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari terhitung sejak 8 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 13.17
Range Rover hingga Tas Mewah, Deretan Barang Sitaan Eks Honorer Kemenag
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.59
Jaksa Cecar Eks Staf Kemenag Asal Duit Beli 2 Ranger Rover-Dior, Begini Jawabnya
Berita terkait
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30