Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memeriksa lima saksi baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Saksi yang dipanggil meliputi pejabat pembuat akta tanah, karyawan swasta, direktur PT Dua Sigma Nusantara, dan pegawai money changer. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan saksi sebelumnya pada Senin (7/9).
Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak. Rincian dana tersebut mencakup Rp700 juta untuk sponsor peragaan busana anaknya, serta dua kali penerimaan masing-masing Rp10 miliar dalam mata uang asing melalui perantara berinisial BSA selama periode 2013 hingga 2022. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan ditahan pada 19 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Nama Ace Hasan Syadzily Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 16.38
KPK Bongkar Jejak Fee Percepatan Haji, Uang Diduga Mengalir Jadi Range Rover dan Tas Mewah
JawaPos · 8 September 2026 pukul 16.00
Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Qoumas Bahas Kuota Haji Tamba
Berita terkait
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.33
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25