Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Selesaikan Penyidikan Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing, Dua Penyuap Segera Disidang

KPK menyelesaikan penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua tersangka sebagai pemberi suap—Zulkarnain (Sekretaris Daerah) dan Ardiles (Direktur PT Mitra Ideal Consultant)—telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap, sehingga perkara segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 29 Juni 2026, yang mengarah pada penetapan tiga tersangka: Bupati Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Beberapa media memberi angka berbeda terkait nilai suap. JPNN.com dan Liputan6.com melaporkan mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,05 miliar yang diduga diterima Suhardiman dari Zulkarnain untuk jabatan Sekretaris Daerah. Detik.com menyebutkan tambahan penerimaan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport saat Suhardiman masih menjabat Plt Bupati. KPK juga mendalami dugaan gratifikasi sebesar 14.000 SGD dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang hanya dikembalikan 12.000 SGD, sementara Liputan6.com melaporkan penyitaan 12.000 SGD pada 8 Juli 2026.

Di sisi lain, KPK mencurigai Suhardiman menerima uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus alih fungsi hutan seluas 1.828 hektare (atau 14.000 SGD menurut Liputan6.com). Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi karena jadwal bertabrakan, dan KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya. Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Menurut tiap media