Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Lengkap, 2 Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang

KPK telah melimpahkan dua tersangka penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ke jaksa penuntut umum (JPU). Mereka ialah Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing dan Ardiles (ARD) selaku Dirut PT MIC. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Perkara Zulkarnain dan Ardiles akan segera memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain untuk memilihnya sebagai Sekda. Selain itu, KPK juga mengungkapkan Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra yang kena OTT pada 2021. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK mencurigai Suhardiman menerima uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut), sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis. Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan KPK akan menyelidiki secara komprehensif.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait