KPK Sita Rp6 Miliar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi. Penyitaan dilakukan saat memeriksa tiga pejabat sebagai saksi: Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal Alberto Vicense Cianry Lake, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Kadek Okta Dwi Putra di Singaraja. Uang senilai Rp6 miliar diduga berasal dari praktik pemerasan pada proses layanan keimigrasian. Delapan tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim, ditetapkan dalam kasus ini. KPK juga menggeledah kantor imigrasi dan menyita barang bukti berupa uang asing, kendaraan, dan aset kripto. Total barang bukti yang disita berbeda antara media: Detik.com melaporkan Rp150 miliar, sementara CNN Indonesia dan VOI menyebut Rp17,5 miliar. Kasus ini dikaitkan dengan setoran uang dari kantor imigrasi ke Ditjen Imigrasi, sebagaimana dinyatakan oleh VOI. Operasi tangkap tangan pada Juni 2026 berhasil menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
28 Agustus 2026 pukul 19.34 · Baca aslinya ↗
kumparan
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
28 Agustus 2026 pukul 21.23 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
28 Agustus 2026 pukul 22.30 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
KPK Sita Rp6 Miliar Seusai Periksa Kakanim Denpasar & Pejabat Imigrasi Bali
29 Agustus 2026 pukul 07.13 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Sita Rp6 Miliar Lebih saat Periksa Kakanim Denpasar
29 Agustus 2026 pukul 09.16 · Baca aslinya ↗