Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp6 Miliar Seusai Periksa Kakanim Denpasar & Pejabat Imigrasi Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp6 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Ditjen Imigrasi Bali. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat imigrasi sebagai saksi pada Jumat, 28 Agustus. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan inisial KOD, dan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai dengan inisial ALB. Uang yang disita diduga bersumber dari praktik koruptif pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Selain menyita uang, penyidik juga memeriksa prosedur teknis layanan keimigrasian untuk mengungkap modus operandi pemerasan yang terjadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait