KPK Sita Rp6 Miliar Seusai Periksa Kakanim Denpasar & Pejabat Imigrasi Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp6 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Ditjen Imigrasi Bali. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat imigrasi sebagai saksi pada Jumat, 28 Agustus. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan inisial KOD, dan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai dengan inisial ALB. Uang yang disita diduga bersumber dari praktik koruptif pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Selain menyita uang, penyidik juga memeriksa prosedur teknis layanan keimigrasian untuk mengungkap modus operandi pemerasan yang terjadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 08.30
KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
KPK Sita Pajero Sport Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga dari Pengusaha
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.11
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Berita terkait
KPK Cecar Kakanim Denpasar, Pejabat Imigrasi Bali & Agen Visa, Terkuak Fakta
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.45
KPK Cecar Empat Saksi Korupsi Izin Tinggal WNA di Denpasar, Ada Kabar
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.07
KPK Pamerkan 3 Moge Sitaan Terkait Kasus Importasi Bea Cukai, Ada Triumph hingga BMW
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 17.37
KPK Sita 3 Moge dari Tersangka Korupsi Bea Cukai Gatot Heroe: Triumph-BMW
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 17.06