Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, dan sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Selain Haryo Sakti, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dan tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga menggeledah berbagai lokasi, termasuk kantor imigrasi dan biro jasa di Bali, serta menyita barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang asing.

Total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp17,5 miliar, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 berhasil menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait