Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilaing Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan dilakukan pada 19 Agustus 2026 untuk 20 hari pertama hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, meskipun Detik.com melaporkan penetapan pada 12 Februari 2025 sementara SINDOnews dan Liputan6.com menyebutkan 25 Februari 2025.

KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat sebagai pejabat pajak untuk kepentuan pribadi dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv diduga meminta bawahannya mencarikan sponsor fashion show atas nama anaknya kepada wajib pajak di Jakarta dan luar kota. Liputan6.com melaporkan total sponsorship sebesar Rp700 juta, sementara JawaPos memperkirakan Rp400 juta dari Jakarta dan Rp300 juta dari luar Jakarta.

Sumber gratifikasi lainnya bervariasi antar media. Liputan6.com dan JPNN.com menyebutkan penerimaan valuta asing sebesar Rp10 miliar melalui money changer atau perantara BSA, sementara JPNN.com menambahkan Rp10 miliar lagi melalui deposito. Detik.com melaporkan total penerimaan tidak terjelaskan sebesar Rp20,7 miliar dari 2013 hingga 2023. KPK menduga pelanggaran Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut tiap media