Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorif Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) dan berlangsung selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Kasus ini berawal dari permintaan sponsor acara peragaan busana atas nama anaknya pada 2016, yang kemudian dikirimkan langsung ke rekening anaknya oleh sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan luar Jakarta dengan total sekitar Rp 700 juta. Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing melalui perantara bernama BSA sejak 2014 hingga 2022, yang kemudian ditukarkan ke money changer dengan total nilai Rp 10 miliar. Secara keseluruhan, dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama masa jabatannya dari 2015 hingga 2018. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait