KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderat Pajak Jakarta Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv telah menjadi tersangka sejak 25 Februari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Dalam kasus ini, pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya meminta pencarian sponsorship fashion show atas nama anaknya kepada beberapa Wajib Pajak di Jakarta dan luar kota. KPK menduga permintaan ini merupakan bentuk gratifikasi yang tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Berita terkait
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01