KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderat Pajak Jakarta Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv telah menjadi tersangka sejak 25 Februari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Dalam kasus ini, pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya meminta pencarian sponsorship fashion show atas nama anaknya kepada beberapa Wajib Pajak di Jakarta dan luar kota. KPK menduga permintaan ini merupakan bentuk gratifikasi yang tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Berita terkait
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.35
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.45