Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderat Pajak Jakarta Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv telah menjadi tersangka sejak 25 Februari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Dalam kasus ini, pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya meminta pencarian sponsorship fashion show atas nama anaknya kepada beberapa Wajib Pajak di Jakarta dan luar kota. KPK menduga permintaan ini merupakan bentuk gratifikasi yang tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait