Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv telah menjadi tersangka sejak 12 Februari 2025 dan ditahan setelah diperiksa pada 19 Agustus 2026. Kasus ini dikaitkan dengan masa jabatannya pada 2015-2018. KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sponsor dari wajib pajak guna mendanai bisnis fashion anaknya, dengan total diterima Rp 700 juta dari perusahaan. Selain itu, Haniv diduga menerima pemberian senilai Rp 20,7 miliar dari 2013 hingga 2023 yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan kasus tunggakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
Berita terkait
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01