Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Telaa Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti kesaksian Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex terkait dugaan permintaan uang sebesar 3.000 Riyal per orang oleh 24 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RI Komisi VIII dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyebut para anggota meminta uang tersebut sebagai "uang oleh-oleh" saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Ia hanya mampu memberikan 1.500 Riyal per orang dari honor pribadinya. Kasus ini melibatkan kerugian negara Rp622 triliun. Berbeda dari laporan lain, CNN Indonesia menyebut 3 anggota DPR Komisi 8 dan 70 anggota Timwas Haji DPR terlibat, sementara Media Indonesia menambahkan detail tentang pembagian kuota haji 50:50 antara jemaah reguler dan khusus yang didasarkan pada MoU dengan Pemerintah Arab Saudi. KPK menegaskan akan meneliti seluruh keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara korupsi.

Menurut tiap media