KPK Dalami Kesaksian Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh Anggota DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah keterangan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat di Arab Saudi pada 2024. Gus Alex menyebut para anggota Panja meminta uang sebesar 3.000 riyal sebagai "uang oleh-oleh", namun ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari honor pribadinya. Hal ini muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi akan dianalisis secara mendalam untuk membangun konstruksi perkara dan mengungkap peran terdakwa serta pihak terkait lainnya. Keterangan Gus Alex juga diperkuat oleh mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Jaja Jaelani, yang membenarkan cerita serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 4 September 2026 pukul 15.07
KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal 24 Anggota Panja Haji DPR Minta Uang
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.27
Pengakuan Gus Alex di Tengah Perkara Kasus Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pemberian Rp1,3 Milliar kepada Gus Alex
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 11.38
Respons 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal, KPK: Akan Dicermati
Berita terkait
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.40
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08