Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Staf Kemenag Ungkap Asal-usul Pembagian Kuota 50:50, Begini Ceritanya

Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Deni Sefianto, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Deni menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 disusun untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan agar terserap maksimal, tanpa mengatur khusus mengenai sisa kuota haji. Pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan jemaah khusus berasal dari informasi di grup WhatsApp tim, diterima dari Slamet, ketua tim, setelah rapat daring dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.

Deni juga mengungkapkan bahwa penyusunan KMA 1156 tidak disertai kajian khusus atau naskah akademik karena KMA bersifat beschikking (keputusan penetapan sekali pakai). Kemudiannya, KMA 1156 diganti dengan KMA Nomor 130 untuk memasukkan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar hukum penentuan kuota haji Indonesia. Deni mengakui fleksibilitas penanggalan KMA yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan setelah koordinasi dengan Biro Hukum.

Saksi lain, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya perintah percepatan dan penanggalan mundur (backdate) KMA 1156 terkait kuota haji tambahan 2024. Jaksa KPK menyatakan bahwa KMA kuota haji tambahan ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas dengan tanggal mundur, menyebabkan kerugian sebesar Rp622 miliar bagi jemaah dan negara. Muhadjir Effendy, sebagai Menteri Agama ad interim, juga diperiksa terkait suratnya ke Dubes Saudi untuk mengalihkan 10 ribu kuota haji reguler ke khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait