Staf Kemenag Ungkap Asal-usul Pembagian Kuota 50:50, Begini Ceritanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Deni Sefianto, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Deni menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 disusun untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan agar terserap maksimal, tanpa mengatur khusus mengenai sisa kuota haji. Pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan jemaah khusus berasal dari informasi di grup WhatsApp tim, diterima dari Slamet, ketua tim, setelah rapat daring dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.
Deni juga mengungkapkan bahwa penyusunan KMA 1156 tidak disertai kajian khusus atau naskah akademik karena KMA bersifat beschikking (keputusan penetapan sekali pakai). Kemudiannya, KMA 1156 diganti dengan KMA Nomor 130 untuk memasukkan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Agama dan Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar hukum penentuan kuota haji Indonesia. Deni mengakui fleksibilitas penanggalan KMA yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan setelah koordinasi dengan Biro Hukum.
Saksi lain, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya perintah percepatan dan penanggalan mundur (backdate) KMA 1156 terkait kuota haji tambahan 2024. Jaksa KPK menyatakan bahwa KMA kuota haji tambahan ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas dengan tanggal mundur, menyebabkan kerugian sebesar Rp622 miliar bagi jemaah dan negara. Muhadjir Effendy, sebagai Menteri Agama ad interim, juga diperiksa terkait suratnya ke Dubes Saudi untuk mengalihkan 10 ribu kuota haji reguler ke khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 4 September 2026 pukul 15.45
KPK Pastikan Usut Dugaan Permintaan Uang 24 Panja Komisi VIII dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 07.39
Saksi Ungkap Kemarahan Yaqut soal Pansus Haji, Tanya Anak Buah yang Menyeleweng
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.22
Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji
VOI · 2 September 2026 pukul 17.41
Dugaan Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid yang Terungkap Disidang Bakal Ditindaklanjuti KPK
Berita terkait
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 12.23
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00