KPK Tuntut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Tenaga Alih Daya
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara, pencabutan hak politik lima tahun, dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya membacakan tuntutan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 September 2026. Fadia diduga menginstruksikan OPD Pekalongan untuk memenangkan proyek ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan olehnya sendiri, selama periode 2022-2026. Dalam kasus ini, Fadia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,69 miliar ke negara serta dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp2,6 miliar dari kepala OPD. KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 22 September 2026 untuk mengembangkan perkara, dengan barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
24 September 2026 pukul 12.52 · Baca aslinya ↗
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
24 September 2026 pukul 13.01 · Baca aslinya ↗
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
24 September 2026 pukul 18.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
24 September 2026 pukul 13.32 · Baca aslinya ↗
JawaPos
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
24 September 2026 pukul 14.02 · Baca aslinya ↗