Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tuntut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Tenaga Alih Daya

KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara, pencabutan hak politik lima tahun, dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya membacakan tuntutan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 September 2026. Fadia diduga menginstruksikan OPD Pekalongan untuk memenangkan proyek ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan olehnya sendiri, selama periode 2022-2026. Dalam kasus ini, Fadia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,69 miliar ke negara serta dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp2,6 miliar dari kepala OPD. KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 22 September 2026 untuk mengembangkan perkara, dengan barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Menurut tiap media