Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada 22 September 2026. Sprindik bernomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 September 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta pengembalian barang bukti untuk digunakan dalam perkara lain, namun belum merinci materi atau pihak yang diselidiki dalam penyidikan baru tersebut.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa mendakwa Fadia memerintahkan OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan pengadaan tenaga alih daya pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selama periode 2022-2026. Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh Fadia sendiri.
Agus menyampaikan bahwa sebelum sprindik diterbitkan, tim penyidik KPK telah melakukan eksposasi terlebih dahulu. Namun, detail terkait kasus baru ini belum diungkapkan secara lengkap oleh KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.32
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.18
Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.46
Pengembangan Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor Istri Dirjen Lampri
Berita terkait
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
Tepis Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akui Sudah Kaya Sejak Kecil
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.57
Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.46