Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada 22 September 2026. Sprindik bernomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 September 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta pengembalian barang bukti untuk digunakan dalam perkara lain, namun belum merinci materi atau pihak yang diselidiki dalam penyidikan baru tersebut.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa mendakwa Fadia memerintahkan OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan pengadaan tenaga alih daya pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selama periode 2022-2026. Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh Fadia sendiri.

Agus menyampaikan bahwa sebelum sprindik diterbitkan, tim penyidik KPK telah melakukan eksposasi terlebih dahulu. Namun, detail terkait kasus baru ini belum diungkapkan secara lengkap oleh KPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait