Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Sprindik tersebut diterbitkan pada 22 September 2026 dan terkait dengan pengembangan perkara ini. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta hakim mengembalikan barang bukti perkara kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara atas dugaan memerintahkan OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan pengadaan tenaga alih daya pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selama 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia sendiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait