KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Sprindik tersebut diterbitkan pada 22 September 2026 dan terkait dengan pengembangan perkara ini. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta hakim mengembalikan barang bukti perkara kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara atas dugaan memerintahkan OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan pengadaan tenaga alih daya pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selama 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia sendiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.32
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.18
Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.30
Ombudsman juga Temukan Pembangunan Simulator Golf dan Beberapa Mobil Mewah di Komplek Lapas Cibinong
Berita terkait
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52
Tepis Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akui Sudah Kaya Sejak Kecil
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.57
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 13.03
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.14