KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya membacakan tuntutan ini dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Hakim Ketua Rightmen Situmorang. Selain hukuman badan, Fadia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan pengganti kurungan 90 hari jika denda tidak dibayar. Kasus ini melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor.
Dalam kasus pengadaan tenaga alih daya, Fadia diduga menginstruksikan OPD di Pekalongan untuk memenangkan proyek ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan olehnya sendiri. Proyek ini dilaksanakan dari 2022 hingga 2026. Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan total nilai Rp2,6 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.32
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.18
Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
Berita terkait
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
Tepis Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akui Sudah Kaya Sejak Kecil
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.57
Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.46
Daftar 13 Kepala Daerah Kabupaten/Kota Terjaring OTT KPK 2026
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.55