Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya membacakan tuntutan ini dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Hakim Ketua Rightmen Situmorang. Selain hukuman badan, Fadia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan pengganti kurungan 90 hari jika denda tidak dibayar. Kasus ini melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dalam kasus pengadaan tenaga alih daya, Fadia diduga menginstruksikan OPD di Pekalongan untuk memenangkan proyek ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan olehnya sendiri. Proyek ini dilaksanakan dari 2022 hingga 2026. Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan total nilai Rp2,6 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait