KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menerbitkan sprindik baru atas kasus korupsi Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan nonaktif. Fadia diduga memerintahkan OPD Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya 2022-2026. PT RNB didirikan oleh Fadia sendiri. Dalam tuntutan, jaksa KPK meminta hukuman 5 tahun penjara. Fadia juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp2,6 miliar dari kepala OPD. Barang bukti perkara akan dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain berdasarkan sprindik tanggal 22 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.32
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.18
Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M
Berita terkait
Tepis Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akui Sudah Kaya Sejak Kecil
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.57
Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.34
Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.31
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31