Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK menerbitkan sprindik baru atas kasus korupsi Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan nonaktif. Fadia diduga memerintahkan OPD Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya 2022-2026. PT RNB didirikan oleh Fadia sendiri. Dalam tuntutan, jaksa KPK meminta hukuman 5 tahun penjara. Fadia juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp2,6 miliar dari kepala OPD. Barang bukti perkara akan dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain berdasarkan sprindik tanggal 22 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait