Kapolri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi dan STNK Digital
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dan STNK Digital pada 25 September 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Sistem pembayaran memungkinkan pelanggar mengonfirmasi data, membayar denda melalui LantasPay, dengan dana dialokasikan ke Rekening Penampungan Kejaksaan. Jika putusan sidang lebih rendah, selisih dikembalikan. STNK Digital menyediakan bukti legitimasi kendaraan via QR dinamis yang dapat diverifikasi petugas, dilengkapi perlindungan anti-screenshot. Kedua layanan mendukung transformasi digital pelayanan lalu lintas Korlantas Polri melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Inovasi ini meningkatkan transparansi, mengurangi korupsi, dan mempercepat penyelesaian tilang. Layanan sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, "Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri", yang menekankan pelayanan lalu lintas yang humanis dan responsif.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
25 September 2026 pukul 13.12 · Baca aslinya ↗
Korlantas Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital Terintegrasi Lewat Digital Korlantas
25 September 2026 pukul 15.52 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Hari Lalu Lintas ke-71, Kapolri Resmikan Layanan Tilang dan STNK Digital
25 September 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas
25 September 2026 pukul 15.54 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
25 September 2026 pukul 16.00 · Baca aslinya ↗