Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Ketatkan Kriteria Bansos Berdasarkan Desil, Buka Mekanisme Pemutakhiran Data

Pemerintah memperketat kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode September 2026, dengan hanya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, KPM pada desil 5 hingga 10 tidak lagi mendapat alokasi. Penentuan kelayakan mengacu pada sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membagi kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Program yang tersedia meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Beberapa media melaporkan perbedaan dalam kriteria penerimaan. JawaPos menyatakan bahwa hanya KPM desil 1-4 yang berhak, sementara Detik.com menyebutkan bahwa desil 5 dapat menerima Program Pelayananan Kesehatan (PBI-JK). Selain itu, kumparan melaporkan bahwa PBI menjangkau hingga desil 7, sementara Sekolah Rakyat ditujukan untuk desil 1, dan PKH untuk desil 1 dan 2.

Untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil, pemerintah membuka mekanisme pemutakhiran melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi Cek Bansos, situs DTSEN BPS, WhatsApp Center, dan kelurahan desa dengan aplikasi SIKS-NG. Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi selama tiga bulan dan menerbitkan pembaruan desil secara berkala setiap tiga bulan. Kasus nyata seperti Suwarno, seorang warga lanjut usia penyandang disabilitas di Yogyakarta yang dicoret dari PKH meskipun pendapatannya hanya Rp900.000 per bulan, menjadi contoh ketidaksesuaian yang diangkat.

Menurut tiap media