Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di marketplace mulai 1 Oktober 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Shopee (PT Shopee International Indonesia), Tokopedia (PT Tokopedia), Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk), dan Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia). Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan kewajiban pajak yang sudah ada dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan ini.
Terdapat perbedaan informasi mengenai jadwal implementasi. Detik.com menyebutkan pelaksanaan ditunda dari 1 Agustus 2026 menjadi 1 Oktober 2026 untuk persiapan sistem. Sementara itu, JawaPos dan JPNN.com menyatakan bahwa pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun pelaksanaan dipercepat menjadi 1 Oktober 2026 setelah evaluasi kesiapan administrasi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola pajak yang adil, konsisten dengan toko konvensional, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pedagang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
2 Oktober 2026 pukul 09.05 · Baca aslinya ↗
JawaPos
DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
3 Oktober 2026 pukul 10.30 · Baca aslinya ↗
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
3 Oktober 2026 pukul 11.45 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
3 Oktober 2026 pukul 16.04 · Baca aslinya ↗
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya
3 Oktober 2026 pukul 17.26 · Baca aslinya ↗