Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijaran ini diterapkan oleh empat platform digital yang telah ditunjuk, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (lambangnya GDN), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keputusan ini berdasarkan penetapan dari otoritas pajak dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu transisi hingga 31 Oktober 2026 untuk penyesuaian implementasi, namun setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, jadwal pelaksanaan dipercepat ke awal Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penyesuaian jadwal tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi para pedagang di pasar digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait