4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijaran ini diterapkan oleh empat platform digital yang telah ditunjuk, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (lambangnya GDN), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keputusan ini berdasarkan penetapan dari otoritas pajak dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu transisi hingga 31 Oktober 2026 untuk penyesuaian implementasi, namun setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, jadwal pelaksanaan dipercepat ke awal Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penyesuaian jadwal tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi para pedagang di pasar digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
Berita terkait
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08