Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan PPh Marketplace, Ini Syaratnya

Mulai 1 Oktober 2026, para pedagang di platform marketplace wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bulanan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan terhadap kewajiban pajak yang sudah ada. Marketplace yang ditunjuk akan memungut pajak secara langsung saat transaksi berlangsung di platform digital. Pungutan dihitung dari omzet tanpa termasuk PPN dan PPnBM. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dengan membebaskan pedagang yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Dengan demikian, hanya pedagang dengan omzet di atas batas tersebut yang akan dikenakan pemungutan pajak ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait