Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Pemungutan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto dilakukan oleh marketplace pada saat transaksi berlangsung. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, bukan pajak baru. Dengan melibatkan marketplace, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait