Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Pemungutan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto dilakukan oleh marketplace pada saat transaksi berlangsung. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, bukan pajak baru. Dengan melibatkan marketplace, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
Berita terkait
Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.00
DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 16.45
Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 08.43
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47